Ilustrasi grafik batang lilin (candlestick) saham. Kredit gambar oleh Maxim Hopman melalui Unsplash
Sebelumnya penulis sudah membahas bahwa PPh atas penghasilan dari dividen adalah bebas bersyarat sesuai dengan UU Cipta Kerja. Maksudnya, dividen dikecualikan dari objek pajak untuk kategori wajib pajak orang pribadi dengan syarat harus diinvestasikan kembali di wilayah NKRI sesuai dengan instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah.
Secara pribadi, penulis merasa keberatan jika harus melakukan investasi ulang dengan tempo waktu minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut. Selain itu, kita sebagai wajib pajak orang pribadi juga diwajibkan melapor realisasi investasi di samping melapor SPT. Sehingga, penulis lebih rela untuk membayar PPh sebesar 10% (sepuluh persen) setiap kali menerima pembayaran dividen dari emiten yang dimiliki penulis.
Selain penulis memilih untuk membayar dividen, penulis juga memiliki dua dividen yang telat dibayarkan pajaknya sehingga opsi yang harus ditempuh hanyalah reinvestasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Jadi, akan ada artikel tentang prosedur pelaporan realisasi investasi setelah artikel ini terbit (tunggu setelah 1 Januari 2022, ya).
***
Syarat Pembayaran PPh Dividen
Syarat bagi wajib pajak untuk dapat membayar PPh atas dividen adalah sebagai berikut.
- Memiliki NPWP. Ini wajib ya, sebagai WNI yang baik kita harus mendaftarkan diri secara sukarela di kantor pajak jika sudah memiliki pekerjaan tetap atau pekerjaan bebas (wirausaha).
- Memiliki akun di DJP Online.
- Opsional (boleh dipilih, boleh tidak) - Penulis memiliki akun di Online Pajak untuk memudahkan penulis dalam rangka pembayaran pajak.
- Tidak berkenan untuk melakukan reinvestasi atas dividen yang diterimanya.
Bagaimana Prosedur Pembayaran PPh Dividen?
Sebelum membahas prosedur pembayaran PPh dividen, ada baiknya pembaca memperhatikan dengan saksama tanggal-tanggal krusial yang berkaitan dengan pembayaran dividen. Antara lain tanggal pembayaran (payment date) dan tanggal kumulatif (cum date).
Cum date adalah tanggal terakhir seorang investor berhak untuk memperoleh dividen dengan cara membeli paling lambat pada tanggal tersebut dan menahannya hingga hari bursa berikutnya. Sedangkan payment date adalah tanggal pembayaran dividen, dimana dividen tunai akan ditransfer ke RDN (rekening dana nasabah) masing-masing investor.
Batas akhir pembayaran PPh dividen adalah tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dimana payment date terjadi. Misalnya payment date terjadi di tanggal 10 Desember 20x0 atau 27 Desember 20x0, maka batas akhir pembayaran PPh dividen untuk kedua tanggal tersebut adalah tanggal 15 Januari 20x1. Pajak yang harus dibayar adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari total dividen yang diterima. Kalau telat bayar PPh, artinya wajib reinvestasi dan lapor realisasi investasi per tahun.
***
Di atas, penulis sudah menyebutkan bahwa penulis memiliki akun di Online Pajak. Oleh karena itu, tutorial di bawah ini menggunakan Online Pajak sebagai mitra pembayaran pajak dividen. Untuk pembaca yang memilih mitra pembayaran pajak selain Online Pajak, silakan pilih kode-kode sebagai berikut.
- Kode Akun Pajak : 411127 - PPh Pasal 26
- Kode Jenis Setoran : 101 - Deviden
***
Bagi pembaca yang memilih Online Pajak sebagai mitra pembayaran pajak, silakan simak tutorialnya sebagai berikut.
Langkah pertama, silakan login ke aplikasi mitra bayar. Untuk Online Pajak, klik link ini.
Langkah kedua, jika belum memiliki saldo PajakPay, top up terlebih dahulu dengan klik logo dompet di pojok kanan atas (lihat gambar berikut).
- Klik tombol Top Up.
- Pilih bank pilihan pembaca untuk melakukan top up ke PajakPay melalui dropdown yang tersedia.
- Silakan transfer ke rekening VA (Virtual Account) yang muncul sejumlah uang yang dikehendaki pembaca dengan minimal Rp10.000. Saldo PajakPay harus tersedia agar bisa melakukan pembayaran pajak. Jadi, pastikan agar saldo PajakPay tidak kurang dari pajak yang akan dibayarkan.
- Setelah itu, kembali ke halaman utama Online Pajak.
Langkah ketiga, klik pada menu LAINNYA dan klik pada sub-menu Setor Pajak.
- Selanjutnya, klik pada tombol "Buat Transaksi Pajak".
- Klik pada opsi "PPh Final", karena tidak ada opsi untuk PPh dividen.
Langkah keempat, Gulir ke bawah dan klik pada kolom Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
Ubah Kode Akun Pajak dengan 411127 - PPh Pasal 26 dan Kode Jenis Setoran dengan 101 - Deviden. Jika sudah benar, maka kolom tersebut akan berubah menjadi seperti berikut.
Langkah kelima, gulir ke bawah dan masukkan Periode Pajak, Keterangan, dan Jumlah Pajak yang akan dibayar.
Sebagai contoh, penulis akan membayar PPh atas dividen saham ABCD yang diterima pada tanggal 10 Desember 2021. Total dividen yang diterima penulis adalah sebesar Rp14.505. Sehingga, PPh yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.450 (10% dari Rp14.505). Pengisiannya adalah sebagai berikut.
Periode pajak adalah Desember 2021, karena payment date dilakukan pada bulan Desember 2021. Sekalipun pajak tersebut akan dibayarkan di antara tanggal 1 - 15 Januari 2022. Nominal PPh seharusnya sebesar Rp1.450,50 tetapi nominal PPh dibulatkan ke bawah (ke atas jika nilai desimal > 0,5). Untuk keterangan sebenarnya opsional. Namun, penulis menyarankan untuk mengisikan informasi terkait detail berupa kode saham yang membagikan dividen, nilai bruto dividen, dan tanggal pembayaran dividen.
Langkah keenam, pastikan bahwa semua data yang dimasukkan telah benar. Jika sudah, klik tombol Bayar Sekarang di bawah. Tunggu beberapa saat.
Langkah ketujuh, pembaca akan menerima email berupa informasi pembayaran pajak yang telah sukses terbayar. Catat! informasi Nomor ID Billing dan NTPN dan simpan di tempat yang aman.
Selamat! Pajak dividen pembaca sudah selesai terbayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar