Marquee

.: Selamat datang di blog Ferdi Huang! .:. .:. Selamat berselancar di dalam blog ini. .:. Terima kasih atas kunjungan Anda :.

Translate

Rabu, 15 Desember 2021

Apakah Dividen Benar-Benar Bebas Pajak?

ilustrasi hukum 

Ilustrasi hukum. Kredit gambar oleh Tingey Injury Law Firm dari Unsplash

Pasca disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pajak dividen yang sebelumnya ditetapkan secara final sebesar 10% telah dibebaskan. Tapi, apakah benar-benar dibebaskan? Setelah penulis kaji lebih lanjut, ternyata ada syarat tertentu yang harus dipenuhi investor saham.

Para pembaca yang telah berinvestasi saham sejak sebelum tahun 2020 dan masih berinvestasi hingga 2021 pasti mengetahui perbedaannya. Bahwa sebelum disahkannya UU tersebut, dividen yang diterima investor sudah dipotong PPh dividen sebesar 10%. Sedangkan pasca disahkannya UU Cipta Kerja, dividen yang ditransfer ke RDN (rekening dana nasabah) masing-masing tidak lagi dipotong PPh 10%.

Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan dari Dividen

Lalu, bagaimana perlakuan perpajakan atas dividen yang diterima investor pasca disahkannya UU Cipta Kerja? Setelah penulis kaji lebih lanjut, ternyata ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh investor agar dividen yang diterimanya tidak dikenakan PPh dividen.

Dengan mengambil referensi dari PP 9/2021 dan UU 11/2020, dijelaskan bahwa dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak. Dalam Pasal 111 Butir 2 UU 11/2020, UU Cipta Kerja merubah Pasal 4 UU PPh. Dijelaskan dalam Ayat (3) huruf f butir 1, bahwa dividen untuk wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI.

Kesimpulannya, untuk wajib pajak orang pribadi bebas bersyarat dari kewajiban membayar pajak dividen. Syarat-syarat tersebut penulis rangkum sebagai berikut.

  1. Dividen harus diinvestasikan ke dalam instrumen yang ditetapkan pemerintah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
  2. Melaporkan realisasi investasi dividen tersebut setiap tahun melalui fasilitas e-reporting realisasi investasi di DJP Online.

Adapun instrumen yang bisa dipilih untuk menjadi pilihan re-investasi antara lain tabungan, reksadana, obligasi, logam mulia, dan lain-lain. Jadi, jika pembaca tidak ingin repot berinvestasi, bisa didiamkan saja di RDN dan tinggal lapor setiap tahun melalui e-reporting. Lalu penulis juga mendengar bahwa investasi yang dilakukan tidak boleh diubah-ubah ke instrumen lain selama periode reinvestasi (koreksi jika salah, ya).

Jika investor saham tidak ingin melakukan investasi ulang di instrumen yang telah ditetapkan, maka investor wajib melakukan pembayaran PPh dividen secara mandiri dengan tarif yang sama seperti sebelumnya yaitu 10% (sepuluh persen). Untuk penulis sendiri, penulis merasa syarat reinvestasi tersebut sangat merepotkan. Sehingga, penulis memilih untuk membayar PPh dividen secara mandiri.

Untuk mengetahui prosedur melaporkan realisasi investasi, cek artikel berikut.

Untuk mengetahui prosedur membayar PPh dividen secara mandiri, cek artikel berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Teratas

Alur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan