Marquee

.: Selamat datang di blog Ferdi Huang! .:. .:. Selamat berselancar di dalam blog ini. .:. Terima kasih atas kunjungan Anda :.

Translate

Minggu, 27 Februari 2022

Cara Melaporkan Realisasi Investasi atas Dividen Saham untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

ilustrasi bursa efek indonesia 

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia | Foto oleh Ruben Sukatendel, melalui Unsplash

Sudah memasuki tahun baru 2022, waktunya kita sebagai wajib pajak melaksanakan kewajiban kita yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak dan melaporkan Realisasi Investasi atas penghasilan berupa dividen. Adapun laporan realisasi investasi dividen ini hanya dilakukan jika kita tidak ingin melakukan pembayaran PPh dividen bertarif 10%.

Sebagai wajib pajak, sesuai ketentuan yang berlaku kita diharuskan melakukan reinvestasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pasca menerima dividen. Pun demikian artinya, kita diwajibkan melakukan pelaporan setiap tahun selama 3 (tiga) tahun.

Postingan Teratas

Alur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan