Marquee

.: Selamat datang di blog Ferdi Huang! .:. .:. Selamat berselancar di dalam blog ini. .:. Terima kasih atas kunjungan Anda :.

Translate

Minggu, 27 Februari 2022

Cara Melaporkan Realisasi Investasi atas Dividen Saham untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

ilustrasi bursa efek indonesia 

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia | Foto oleh Ruben Sukatendel, melalui Unsplash

Sudah memasuki tahun baru 2022, waktunya kita sebagai wajib pajak melaksanakan kewajiban kita yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak dan melaporkan Realisasi Investasi atas penghasilan berupa dividen. Adapun laporan realisasi investasi dividen ini hanya dilakukan jika kita tidak ingin melakukan pembayaran PPh dividen bertarif 10%.

Sebagai wajib pajak, sesuai ketentuan yang berlaku kita diharuskan melakukan reinvestasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pasca menerima dividen. Pun demikian artinya, kita diwajibkan melakukan pelaporan setiap tahun selama 3 (tiga) tahun.

Prosedur Pelaporan Realisasi Investasi Dividen

Sebelum melanjutkan, pastikan pembaca sudah memiliki akun DJPOnline karena pelaporan realisasi investasi ini dilakukan melalui laman DJP Online.

  1. Langkah pertama, silakan login ke DJP Online.
  2. Jika pembaca baru pertama kali melapor dan belum mengaktifkan fitur e-reporting investasi, aktivasi terlebih dahulu dengan melihat langkah nomor 3. Apabila sudah pernah mengaktifkan fitur e-reporting investasi, silakan lompat ke langkah nomor 6.
  3. Setelah berhasil login, klik tab PROFIL.
  4. Setelahnya, cari menu di sebelah kiri yang bertuliskan "Aktivasi Fitur".
  5. Centang pilihan untuk "eReporting Investasi", lalu klik Ubah Fitur Layanan.
  6. Fitur e-Reporting Investasi sudah aktif. Sekarang, klik tab LAYANAN dan pilih layanan e-Reporting Investasi.
  7. Klik tab Lapor di bagian atas atau tombol Lapor yang berwarna kuning.

Sekarang ini sudah masuk ke halaman pelaporan realisasi investasi dividen. Selanjutnya akan ada dua jenis laporan: laporan dividen dan laporan investasi.

Laporan Dividen

Laporan dividen digunakan untuk melaporkan seluruh dividen yang diterima pada satu tahun. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan penerimaan dividen.

  1. Di bagian "Laporan Dividen atau Penghasilan Lain", klik tombol Tambah berwarna kuning.
  2. Pada kolom "Pelaporan ke-", silakan pilih tahun penghasilan dimana dividen diterima.
  3. Pada kolom "Jenis Penghasilan", pilih "Deviden dari Dalam Negeri".
  4. Pada kolom "Pemberi Penghasilan", ketikkan nama emiten yang memberikan deviden. Sebagai contoh, "PT Bank Central Asia Tbk".
  5. Pada kolom "Tanggal Diterima", ketikkan tanggal penerimaan dividen. Tanggal penerimaan dividen ini bisa dicek melalui email yang dikirimkan sekuritas. Perhatian! Tanggal penerimaan ini adalah payment date, bukan tanggal pengumuman dividen atau tanggal cum date di pasar sekunder.
  6. Pada kolom "Jumlah Dibagikan", ketikkan jumlah dividen yang dibayarkan oleh emiten.
  7. Pada kolom "Jumlah Diinvestasikan", ketikkan jumlah dividen yang telah diinvestasikan. Jika nominal dividen tidak dapat membeli satu unit instrumen investasi yang telah ditentukan, maka isikan jumlah investasi yang dibeli. Dengan catatan, nilai yang diinvestasikan lebih besar dari nilai dividen yang diterima.
  8. Klik tombol Tambah.
  9. Ulangi poin ke-1 untuk emiten yang lain (jika ada).

Penjelasan untuk poin ke-7. Sebagai contoh, dividen yang diterima dari emiten X pada tahun pajak 2021 adalah sebesar Rp895.000. Namun, wajib pajak berkehendak untuk menginvestasikan dividen tersebut ke dalam instrumen emas dengan membeli 1 gram emas. Hanya saja, harga 1 gram emas pada saat itu adalah Rp905.000. Maka, silakan ketikkan:

- Untuk poin ke-6, isikan dividen yang telah diterima, yaitu Rp895.000.

- Untuk poin ke-7, isikan harga perolehan 1 gram emas, yaitu Rp909.073 (Rp905.000 + PPh 0,45%, atau lebih jika terdapat biaya lainnya).

Laporan Investasi

Laporan investasi mirip dengan laporan dividen. Jika laporan dividen menyatakan perolehan dari masing-masing emiten, maka laporan investasi adalah laporan yang digunakan untuk mencatat instrumen investasi apa saja yang digunakan wajib pajak dalam rangka realisasi investasi.

Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan pelaporan investasi.

  1. Pada bagian "Laporan Investasi" (yang berada di bawah Laporan Dividen di atas), klik tombol Tambah yang berwarna kuning.
  2. Pada bagian "Pelaporan ke-", silakan pilih tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Pada bagian "Tanggal Investasi", silakan isi tanggal pelaksanaan investasi.
  4. Pada bagian "Bentuk Investasi", silakan isi instrumen investasi yang digunakan.
  5. Klik tombol Tambah.
  6. Ulangi langkah ke-1 untuk pelaporan investasi dividen dari emiten lainnya (jika ada).

Catatan: batas akhir pelaksanaan investasi adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak penerimaan dividen berakhir. Misalnya: diterima dividen dari PT ABC Tbk pada tanggal 14 Mei 2022, maka batas akhir pelaksanaan reinvestasi adalah pada tanggal 31 Maret 2023.


 Pengiriman Data

Setelah pembaca melengkapi formulir laporan dividen dan laporan investasi, selanjutnya cek kembali apakah data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap. Jika sudah lengkap, maka silakan klik tombol Submit di bagian kanan bawah.

bukti pelaporan realisasi investasi

Setelah melaksanakan pelaporan, pembaca akan menerima konfirmasi beruma Nomor Pelaporan seperti pada gambar di atas. Silakan screenshot atau catat nomor tersebut. Adapun Bukti Penerimaan Surat (BPS) dapat diunduh di halaman dashboard.

Harap simpan catatan dividen pada tahun yang sudah dilaporkan, karena akan dilaporkan kembali hingga 3 tahun berturut-turut. Jadi, apabila pembaca mendapat dividen pada tahun 2021, maka pembaca wajib melakukan pelaporan pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

Jujur saja, penulis agak merasa keberatan dengan aturan reinvestasi dan melapor selama tiga tahun berturut-turut tersebut. Hal itu karena nilai dividen yang diterima penulis per tahunnya masih sedikit. Sehingga, penulis saat ini lebih memilih untuk membayar PPh final sebesar 10% secara mandiri. Untuk membaca tutorial membayar PPh secara mandiri, klik di sini. Namun, jika pembaca merasa keberatan untuk membayar PPh sebesar 10% tersebut, silakan memilih reinvestasi dan wajib lapor selama 3 tahun.

Demikian informasi yang penulis bisa sampaikan dalam postingan ini. Semoga dapat membantu. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Teratas

Alur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan