Marquee

.: Selamat datang di blog Ferdi Huang! .:. .:. Selamat berselancar di dalam blog ini. .:. Terima kasih atas kunjungan Anda :.

Translate

Rabu, 15 Desember 2021

Cara Melakukan Pembayaran Pajak PPh Dividen Secara Mandiri

ilustrasi grafik batang lilin saham 

Ilustrasi grafik batang lilin (candlestick) saham. Kredit gambar oleh Maxim Hopman melalui Unsplash

Sebelumnya penulis sudah membahas bahwa PPh atas penghasilan dari dividen adalah bebas bersyarat sesuai dengan UU Cipta Kerja. Maksudnya, dividen dikecualikan dari objek pajak untuk kategori wajib pajak orang pribadi dengan syarat harus diinvestasikan kembali di wilayah NKRI sesuai dengan instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah.

Secara pribadi, penulis merasa keberatan jika harus melakukan investasi ulang dengan tempo waktu minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut. Selain itu, kita sebagai wajib pajak orang pribadi juga diwajibkan melapor realisasi investasi di samping melapor SPT. Sehingga, penulis lebih rela untuk membayar PPh sebesar 10% (sepuluh persen) setiap kali menerima pembayaran dividen dari emiten yang dimiliki penulis.

Selain penulis memilih untuk membayar dividen, penulis juga memiliki dua dividen yang telat dibayarkan pajaknya sehingga opsi yang harus ditempuh hanyalah reinvestasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Jadi, akan ada artikel tentang prosedur pelaporan realisasi investasi setelah artikel ini terbit (tunggu setelah 1 Januari 2022, ya).

Apakah Dividen Benar-Benar Bebas Pajak?

ilustrasi hukum 

Ilustrasi hukum. Kredit gambar oleh Tingey Injury Law Firm dari Unsplash

Pasca disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pajak dividen yang sebelumnya ditetapkan secara final sebesar 10% telah dibebaskan. Tapi, apakah benar-benar dibebaskan? Setelah penulis kaji lebih lanjut, ternyata ada syarat tertentu yang harus dipenuhi investor saham.

Para pembaca yang telah berinvestasi saham sejak sebelum tahun 2020 dan masih berinvestasi hingga 2021 pasti mengetahui perbedaannya. Bahwa sebelum disahkannya UU tersebut, dividen yang diterima investor sudah dipotong PPh dividen sebesar 10%. Sedangkan pasca disahkannya UU Cipta Kerja, dividen yang ditransfer ke RDN (rekening dana nasabah) masing-masing tidak lagi dipotong PPh 10%.

Sabtu, 04 Desember 2021

Manfaat Berinvestasi Sejak Dini

Saya yakin bahwa para pembaca sudah cukup sering mendengar kata investasi, yang menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) berarti penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan[1]. Tapi, apakah pembaca sudah berinvestasi?

Sebelum membahas pentingnya berinvestasi, penulis akan ajak untuk mengenal terlebih dahulu apa saja instrumen investasi yang bisa kita memberikan keuntungan.

Kamis, 04 Februari 2021

Saatnya Memanfaatkan Aplikasi Cashback

ilustrasi cashback; foto oleh Annie Spratt melalui Unsplash

Apakah kalian pernah membeli barang secara online? Atau bahkan sering? Wah, penulis rasa saat ini hampir semua orang sudah pernah melakukan pembelian barang apapun secara online, ya. Baik itu melalui marketplace (seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dll.), maupun melalui aplikasi lainnya yang sejenis.

Postingan Teratas

Alur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan