Marquee

.: Selamat datang di blog Ferdi Huang! .:. .:. Selamat berselancar di dalam blog ini. .:. Terima kasih atas kunjungan Anda :.

Translate

Kamis, 20 Juli 2023

Alur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

Ilustrasi kacamata pada optik | Oleh Harpreet Singh melalui Unsplash
Ferdi Huang, 2023 | Negara Indonesia menjamin kesehatan warga negaranya melalui penyelenggaraan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan iuran wajib bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali untuk dapat menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit. Selain itu, iuran ini juga akan digunakan untuk membantu warga negara lainnya yang membutuhkan biaya yang besar dalam menerima tindakan (misalnya, operasi). Artinya, sistem gotong royong diterapkan dalam penyelenggaraan kesehatan melalui BPJS.

Salah satu pelayanan kesehatan yang dapat kita terima yaitu klaim kacamata menggunakan BPJS. Pemeriksaan kesehatan mata termasuk ke dalam pemeriksaan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, apabila memiliki permasalahan terkait mata, bisa menggunakan BPJS Kesehatan sebagai penanggung biaya pemeriksaan dan pengobatan.

Persyaratan Klaim Kacamata dengan BPJS

Sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan mata utamanya untuk memperoleh kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan;
  2. Status kepesertaan BPJS tersebut AKTIF; dan
  3. Hanya diperbolehkan untuk melakukan klaim kacamata setiap dua tahun sekali.
Apabila status kepesertaan BPJS tidak aktif karena keterlambatan pembayaran premi, maka tidak bisa dipakai untuk menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Langkah Klaim Kacamata Menggunakan BPJS

Setelah memastikan memenuhi persyaratan di atas, maka peserta BPJS Kesehatan bisa klaim kacamata dengan alur atau langkah sebagai berikut.
  1. Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I), tempat peserta BPJS terdaftar. Lokasi faskes I bisa diubah ke kab/kota domisili setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui aplikasi Mobile JKN. Unduh Mobile JKN.
  2. Utarakan keluhan kepada dokter umum di faskes I dan mintalah rujukan ke poli spesialis mata di rumah sakit terdekat.
  3. Setelah memperoleh surat rujukan, surat rujukan tersebut berlaku selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. Peserta BPJS bisa mendatangi rumah sakit yang dituju kapan saja sesuai dengan rentang waktu yang telah dijelaskan.
  4. Pastikan terlebih dahulu jadwal praktik dokter spesialis mata (dr. SpM) pada rumah sakit tujuan dan datangi rumah sakit sesuai jadwal praktik dokter dengan membawa dokumen: surat rujukan asli, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan kartu rekam medis rumah sakit (jika sebelumnya sudah menjadi pasien di rumah sakit tersebut).
  5. Biasanya akan dilakukan pemeriksaan di ruang perawat dan ruang dokter. Setelah menerima pemeriksaan dan dijelaskan oleh dokter terkait kondisi mata pasien, maka dokter akan memberikan resep kacamata yang bisa ditebus di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Bawalah resep tersebut ke optik yang bekerja sama dengan BPJS (biasanya pihak rumah sakit akan memberikan informasi) dan pilihlah frame yang sesuai dengan selera. Biasanya pasien akan diminta untuk menunggu proses pengerjaan kacamata selama 3-7 hari sesuai dengan kebijakan optik masing-masing.
  7. Kacamata siap digunakan.

Batasan Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memudahkan para pesertanya untuk memperoleh kacamata. Namun, terdapat beberapa batasan terkait klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Batasan tersebut antara lain:
  1. Hanya diperbolehkan untuk melakukan klaim kacamata setiap dua tahun sekali. Apabila sudah melakukan klaim kacamata dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun terakhir, maka tidak diperkenankan untuk melakukan klaim kacamata kembali.
  2. Lensa yang ditanggung BPJS adalah lensa spheris minimal 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal 0,25 dioptri. Apabila ketajaman mata pasien kurang dari 0,5 dioptri (plus atau minus), maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, penulis pada tahun 2022 kemarin melakukan klaim kacamata dengan lensa minus 0,75 untuk mata kanan dan lensa normal untuk mata kiri, tetap dapat dilayani oleh BPJS Kesehatan. Artinya tidak diharuskan kedua mata yang memiliki rabun minimal 0,5 dioptri.
  3. Maksimal harga kacamata yang diklaim dibedakan per kelas. Untuk kelas 1 BPJS, harga kacamata yang bisa dibeli maksimal Rp300.000, untuk kelas 2 BPJS harga maksimalnya Rp200.000, dan untuk kelas 3 BPJS harga maksimalnya adalah Rp150.000. Artinya, jika harga kacamata di atas plafon tersebut, harus dibayar sisanya dengan biaya sendiri.
  4. Untuk optik yang didatangi penulis, bahan lensa untuk kacamata yang dapat diklaim adalah berbahan mika. Untuk bahan kaca, harus membayar biaya sekitar Rp350.000. Karena menurut penulis itu terlalu mahal, maka penulis menyetujui bahan mika tersebut.

Demikianlah, semoga artikel ini bermanfaat.

Sumber Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Teratas

Cara Telepon ke Nomor Premium Tanpa Banyak Memotong Pulsa