Ilustrasi grafik batang lilin (candlestick) saham. Kredit gambar oleh Maxim Hopman melalui Unsplash
Sebelumnya penulis sudah membahas bahwa PPh atas penghasilan dari dividen adalah bebas bersyarat sesuai dengan UU Cipta Kerja. Maksudnya, dividen dikecualikan dari objek pajak untuk kategori wajib pajak orang pribadi dengan syarat harus diinvestasikan kembali di wilayah NKRI sesuai dengan instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah.
Secara pribadi, penulis merasa keberatan jika harus melakukan investasi ulang dengan tempo waktu minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut. Selain itu, kita sebagai wajib pajak orang pribadi juga diwajibkan melapor realisasi investasi di samping melapor SPT. Sehingga, penulis lebih rela untuk membayar PPh sebesar 10% (sepuluh persen) setiap kali menerima pembayaran dividen dari emiten yang dimiliki penulis.
Selain penulis memilih untuk membayar dividen, penulis juga memiliki dua dividen yang telat dibayarkan pajaknya sehingga opsi yang harus ditempuh hanyalah reinvestasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Jadi, akan ada artikel tentang prosedur pelaporan realisasi investasi setelah artikel ini terbit (tunggu setelah 1 Januari 2022, ya).