Marquee

.: Selamat datang di blog Ferdi Huang! .:. .:. Selamat berselancar di dalam blog ini. .:. Terima kasih atas kunjungan Anda :.

Translate

Kamis, 20 Juli 2023

Alur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

Ilustrasi kacamata pada optik | Oleh Harpreet Singh melalui Unsplash
Ferdi Huang, 2023 | Negara Indonesia menjamin kesehatan warga negaranya melalui penyelenggaraan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan iuran wajib bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali untuk dapat menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit. Selain itu, iuran ini juga akan digunakan untuk membantu warga negara lainnya yang membutuhkan biaya yang besar dalam menerima tindakan (misalnya, operasi). Artinya, sistem gotong royong diterapkan dalam penyelenggaraan kesehatan melalui BPJS.

Salah satu pelayanan kesehatan yang dapat kita terima yaitu klaim kacamata menggunakan BPJS. Pemeriksaan kesehatan mata termasuk ke dalam pemeriksaan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, apabila memiliki permasalahan terkait mata, bisa menggunakan BPJS Kesehatan sebagai penanggung biaya pemeriksaan dan pengobatan.

Kamis, 13 Juli 2023

Kode PHP Sederhana untuk Memeriksa Sebuah Link

Ilustrasi Kode PHP | Oleh KOBU Agency melalui Unsplash

Ferdi Huang, 2023 | Kode PHP merupakan kode yang umum digunakan dalam dunia pemrograman web, khususnya bagian back-end. Pada kesempatan ini, penulis ingin membagikan pengalaman penulis dalam memeriksa ketersediaan sebuah link menggunakan kode PHP.

Beberapa hari kemarin, penulis mengalami kebingungan karena melupakan nomor port yang digunakan di jaringan internet rumah penulis. Penulis kemudian ingat bahwa dulu pernah mempelajari bahasa pemrograman PHP dan HTML. Adapun port yang lupa tersebut sudah penulis ketahui rentangnya sebelumnya, sehingga kode PHP tidak akan diproses terlalu lama.

Minggu, 27 Februari 2022

Cara Melaporkan Realisasi Investasi atas Dividen Saham untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

ilustrasi bursa efek indonesia 

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia | Foto oleh Ruben Sukatendel, melalui Unsplash

Sudah memasuki tahun baru 2022, waktunya kita sebagai wajib pajak melaksanakan kewajiban kita yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak dan melaporkan Realisasi Investasi atas penghasilan berupa dividen. Adapun laporan realisasi investasi dividen ini hanya dilakukan jika kita tidak ingin melakukan pembayaran PPh dividen bertarif 10%.

Sebagai wajib pajak, sesuai ketentuan yang berlaku kita diharuskan melakukan reinvestasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pasca menerima dividen. Pun demikian artinya, kita diwajibkan melakukan pelaporan setiap tahun selama 3 (tiga) tahun.

Rabu, 15 Desember 2021

Cara Melakukan Pembayaran Pajak PPh Dividen Secara Mandiri

ilustrasi grafik batang lilin saham 

Ilustrasi grafik batang lilin (candlestick) saham. Kredit gambar oleh Maxim Hopman melalui Unsplash

Sebelumnya penulis sudah membahas bahwa PPh atas penghasilan dari dividen adalah bebas bersyarat sesuai dengan UU Cipta Kerja. Maksudnya, dividen dikecualikan dari objek pajak untuk kategori wajib pajak orang pribadi dengan syarat harus diinvestasikan kembali di wilayah NKRI sesuai dengan instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah.

Secara pribadi, penulis merasa keberatan jika harus melakukan investasi ulang dengan tempo waktu minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut. Selain itu, kita sebagai wajib pajak orang pribadi juga diwajibkan melapor realisasi investasi di samping melapor SPT. Sehingga, penulis lebih rela untuk membayar PPh sebesar 10% (sepuluh persen) setiap kali menerima pembayaran dividen dari emiten yang dimiliki penulis.

Selain penulis memilih untuk membayar dividen, penulis juga memiliki dua dividen yang telat dibayarkan pajaknya sehingga opsi yang harus ditempuh hanyalah reinvestasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Jadi, akan ada artikel tentang prosedur pelaporan realisasi investasi setelah artikel ini terbit (tunggu setelah 1 Januari 2022, ya).

Apakah Dividen Benar-Benar Bebas Pajak?

ilustrasi hukum 

Ilustrasi hukum. Kredit gambar oleh Tingey Injury Law Firm dari Unsplash

Pasca disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pajak dividen yang sebelumnya ditetapkan secara final sebesar 10% telah dibebaskan. Tapi, apakah benar-benar dibebaskan? Setelah penulis kaji lebih lanjut, ternyata ada syarat tertentu yang harus dipenuhi investor saham.

Para pembaca yang telah berinvestasi saham sejak sebelum tahun 2020 dan masih berinvestasi hingga 2021 pasti mengetahui perbedaannya. Bahwa sebelum disahkannya UU tersebut, dividen yang diterima investor sudah dipotong PPh dividen sebesar 10%. Sedangkan pasca disahkannya UU Cipta Kerja, dividen yang ditransfer ke RDN (rekening dana nasabah) masing-masing tidak lagi dipotong PPh 10%.

Postingan Teratas

Alur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan