Ilustrasi Bursa Efek Indonesia | Foto oleh Ruben Sukatendel, melalui Unsplash
Sudah memasuki tahun baru 2022, waktunya kita sebagai wajib pajak melaksanakan kewajiban kita yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak dan melaporkan Realisasi Investasi atas penghasilan berupa dividen. Adapun laporan realisasi investasi dividen ini hanya dilakukan jika kita tidak ingin melakukan pembayaran PPh dividen bertarif 10%.
Sebagai wajib pajak, sesuai ketentuan yang berlaku kita diharuskan melakukan reinvestasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pasca menerima dividen. Pun demikian artinya, kita diwajibkan melakukan pelaporan setiap tahun selama 3 (tiga) tahun.